Pasal 28
BAB 4 — TATA CARA PENANGANAN PERKARA HUKUM SECARA LITIGASI
(1) Penanganan Perkara Perdata dilakukan sejak Biro atau Sekretariat Unit Eselon I menerima permohonan Penanganan Perkara Hukum dari Penerima Bantuan. (2) Kegiatan penanganan Perkara Perdata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. penyusunan kajian/telaah hukum terhadap objek gugatan; b. penyusunan surat kuasa; c. penyusunan gugatan/ jawaban; d. penyusunan replik/duplik; e. penyiapan alat bukti; f. penyiapan saksi dan/atau ahli; g. penyusunan kesimpulan; h. penyusunan memori banding/kontra memori banding; i. penyusunan memori kasasi/kontra memori kasasi; j. penyusunan memori peninjauan kembali/kontra memori peninjauan kembali; k. pendampingan atau hadir dalam sidang di pengadilan negeri; l. penyampaian memori banding dan/atau kontra memori banding kepada Pengadilan Tinggi melalui Pengadilan Negeri; m. penyampaian memori kasasi dan/atau kontra memori kasasi kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri; n. penyampaian memori peninjauan kembali dan/atau kontra memori peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri; o. pengajuan permohonan eksekusi atas putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap; dan/atau p. hal-hal lain yang berkaitan dengan penanganan Perkara Perdata. (3) Dalam pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Biro atau Sekretariat Unit Eselon I berkoordinasi dengan unit kerja terkait, kementerian/lembaga terkait, pakar/ahli, akademisi, dan/atau pemangku kepentingan lainnya.
