Pasal 27
BAB 4 — TATA CARA PENANGANAN PERKARA HUKUM SECARA LITIGASI
(1) Untuk keperluan pemeriksaan Uji Materiil peraturan perundang-undangan di bawah UNDANG-UNDANG, Biro, Sekretariat Unit Eselon I, dan unit kerja terkait bersama kementerian/lembaga terkait menyusun jawaban dan alat bukti Termohon. (2) Jawaban dan alat bukti Termohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang sudah disepakati dan ditandatangani disampaikan oleh penerima kuasa substitusi atau penerima kuasa khusus kepada Mahkamah Agung. (3) Biro memantau/memonitor putusan Perkara Uji Materiil peraturan perundang-undangan di bawah UNDANG-UNDANG. (4) Berdasarkan hasil putusan Mahkamah Agung, Biro menyiapkan laporan kepada Menteri dalam hal Menteri sebagai Termohon atau laporan kepada PRESIDEN dalam hal PRESIDEN sebagai Termohon.
