Pasal 25
BAB 4 — TATA CARA PENANGANAN PERKARA HUKUM SECARA LITIGASI
(1) Penanganan Perkara Uji Materiil peraturan perundang- undangan di bawah UNDANG-UNDANG terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dilakukan sejak Menteri menerima surat pemberitahuan dan surat kuasa khusus dari PRESIDEN dalam hal PRESIDEN selaku Termohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1). (2) Penanganan Perkara Uji Materiil peraturan perundang- undangan di bawah UNDANG-UNDANG terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dilakukan sejak Menteri menerima surat pemberitahuan dari Mahkamah Agung dalam hal Menteri selaku Termohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11. (3) Kegiatan dalam penanganan Perkara Uji Materiil peraturan perundang-undangan di bawah UNDANG-UNDANG terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 terdiri atas: a. penyusunan kajian/telaah hukum terhadap objek permohonan uji materiil; b. penyampaian surat kuasa khusus dari PRESIDEN untuk ditandatangani oleh Menteri; c. penyusunan surat kuasa substitusi dari Menteri kepada Pejabat di lingkungan Kementerian Kesehatan; d. penyusunan jawaban dan bukti tertulis; e. penyampaian jawaban dan bukti tertulis; dan f. pemantauan putusan dan hasil putusan. (4) Dalam pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Biro berkoordinasi dengan Sekretariat Unit Eselon I, unit kerja, kementerian/lembaga terkait, pakar/ahli, akademisi, dan/atau pemangku kepentingan lainnya.
