Pasal 24
BAB 4 — TATA CARA PENANGANAN PERKARA HUKUM SECARA LITIGASI
(1) Biro dan/atau Sekretariat Unit Eselon I hadir pada setiap tahapan pemeriksaan persidangan Mahkamah Konstitusi baik secara langsung atau daring (online). (2) Tahapan pemeriksaan persidangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya penerima kuasa membacakan keterangan PRESIDEN/pemerintah secara langsung di persidangan atau secara daring (online) yang telah disepakati dengan kementerian/lembaga terkait. b. Dalam hal diperlukan Biro menyampaikan keterangan tambahan PRESIDEN/pemerintah. c. Biro menyampaikan alat bukti untuk mendukung keterangan PRESIDEN/pemerintah.
d. Biro menghadirkan saksi dan/atau ahli pada jadwal pemeriksaan persidangan yang telah ditentukan oleh Mahkamah Konstitusi. e. Biro menyampaikan kesimpulan PRESIDEN/pemerintah untuk diserahkan kepada Mahkamah Konstitusi. f. Biro, Sekretariat Unit Eselon I, atau unit kerja hadir secara langsung atau daring (online) dalam sidang pembacaan Putusan Mahkamah Konstitusi. (3) Berdasarkan hasil sidang putusan Mahkamah Konstitusi, Biro menyiapkan laporan Menteri atas putusan Mahkamah Konstitusi kepada PRESIDEN.
