PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENANGANAN PERKARA HUKUM DI LINGKUNGAN...
Pasal 23
BAB 4 — TATA CARA PENANGANAN PERKARA HUKUM SECARA LITIGASI
(1) Untuk keperluan proses persidangan, Biro, Sekretariat Unit Eselon I, dan unit kerja terkait bersama kementerian/lembaga terkait menyusun keterangan PRESIDEN/pemerintah, keterangan tambahan PRESIDEN/pemerintah jika diperlukan, dan kesimpulan PRESIDEN/pemerintah. (2) Selain penyusunan keterangan, keterangan tambahan, dan kesimpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Biro, Sekretariat Unit Eselon I, dan unit kerja terkait bersama kementerian/lembaga terkait juga menyiapkan alat bukti, saksi, dan/atau ahli.
