PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR KESEHATAN PELABUHAN
Pasal 15
BAB 6 — WILAYAH KERJA KANTOR KESEHATAN PELABUHAN
(1) Untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi KKP, dapat dibentuk Wilker KKP yang ditetapkan oleh Menteri berdasarkan usulan dari Direktur Jenderal. (2) Pembentukan dan/atau perubahan Wilker KKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada pedoman pembentukan dan/atau perubahan Wilker KKP yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
