PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR KESEHATAN PELABUHAN
Pasal 16
BAB 6 — WILAYAH KERJA KANTOR KESEHATAN PELABUHAN
(1) Wilker KKP merupakan unit kerja fungsional yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala KKP. (2) Wilker KKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala dalam jabatan nonstruktural. (3) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh kelompok jabatan fungsional. (4) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat dan diberhentikan oleh Kepala KKP.
