PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR KESEHATAN PELABUHAN
Pasal 14
BAB 5 — INSTALASI
(1) Dalam rangka mewujudkan efektivitas, efisiensi, dan optimalisasi kinerja organisasi dapat dilakukan perubahan Instalasi setelah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal. (2) Perubahan Instalasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada pedoman Instalasi yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
