PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR KESEHATAN PELABUHAN
Pasal 13
BAB 5 — INSTALASI
(1) Instalasi merupakan unit pelayanan nonstruktural. (2) Instalasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala KKP. (3) Instalasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala dalam jabatan nonstruktural. (4) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh kelompok jabatan fungsional yang sesuai dengan tugas dan fungsi instalasi. (5) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diangkat dan diberhentikan oleh Kepala KKP.
