PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR KESEHATAN PELABUHAN
Pasal 12
BAB 5 — INSTALASI
(1) Untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi KKP, Kepala KKP dapat membentuk instalasi setelah
mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal. (2) Pembentukan instalasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada pedoman instalasi yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
