PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2021 tentang KLASIFIKASI KANTOR KESEHATAN PELABUHAN
Pasal 14
BAB 3 — PENILAIAN KLASIFIKASI KKP
(1) Khusus untuk penentuan wilayah kerja, dalam hal penilaian klasifikasi pada sebagian unsur utama telah menunjukkan nilai. (2) Unsur utama sebagaimana dimasud pada ayat (1) meliputi: a. pengawasan penyakit dan faktor risiko kesehatan pada alat angkut, orang, barang, dan lingkungan; b. pencegahan penyakit dan faktor risiko kesehatan pada alat angkut, orang, barang, dan lingkungan; c. respon terhadap penyakit dan faktor risiko kesehatan pada alat angkut, orang, barang, dan lingkungan; d. pelaksanaan pengawasan dan penanganan kegawatdaruratan dan kesehatan situasi khusus; dan e. pelaksanaan informasi kekarantinaan kesehatan.
