PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2021 tentang KLASIFIKASI KANTOR KESEHATAN PELABUHAN
Pasal 13
BAB 3 — PENILAIAN KLASIFIKASI KKP
(1) Penilaian klasifikasi KKP dilakukan terhadap data pencapaian dari unsur dan subunsur pada unsur utama dan unsur penunjang dalam jangka waktu 1 (satu) tahun. (2) Data pencapaian dari unsur dan subunsur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan data interval. (3) Data interval sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikonversi ke dalam nilai standar mulai dari nilai terendah 1 (satu) sampai dengan nilai tertinggi 5 (lima). (4) Rincian data interval dan nilai standar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
