PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2021 tentang KLASIFIKASI KANTOR KESEHATAN PELABUHAN
Pasal 12
BAB 2 — KRITERIA KLASIFIKASI KKP
(1) Unsur penunjang sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c, terdiri atas subunsur: a. kendaraan operasional penunjang; dan b. tanah dan bangunan. (2) Kendaraan operasional penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan jumlah kendaraan operasional yang masih berfungsi dan dimanfaatkan untuk kegiatan operasional manajemen dan tidak digunakan untuk pelaksanaan kegiatan kekarantinaan kesehatan. (3) Tanah dan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan jumlah luas tanah dan bangunan yang dikuasai dan/atau dimanfaatkan untuk kegiatan di lingkungan kantor induk dan wilayah kerja.
