PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2021 tentang KLASIFIKASI KANTOR KESEHATAN PELABUHAN
Pasal 11
BAB 2 — KRITERIA KLASIFIKASI KKP
(1) Unsur penunjang anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a, terdiri atas subunsur: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN); dan b. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). (2) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan besaran anggaran belanja kegiatan diluar belanja fisik, bangunan, tanah, dan kendaraan dalam waktu 1 tahun anggaran. (3) Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan besaran anggaran penerimaan negara bukan pajak yang terdapat dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dalam waktu 1 tahun.
