PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2021 tentang KLASIFIKASI KANTOR KESEHATAN PELABUHAN
Pasal 15
BAB 3 — PENILAIAN KLASIFIKASI KKP
(1) Penilaian klasifikasi KKP diperoleh melalui penjumlahan skor unsur dan subunsur pada unsur utama dan unsur penunjang. (2) Skor unsur dan subunsur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari hasil perkalian nilai standar masing-masing unsur dan subunsur pada unsur utama dan unsur penunjang dengan bobot kriteria klasifikasi.
