Pasal 6
BAB 3 — PELAYANAN
(1) Jenis Sel Punca terdiri atas: a. Sel Punca embrionik; dan b. Sel Punca nonembrionik. (2) Sel Punca embrionik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilarang digunakan untuk penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan. (3) Sel Punca nonembrionik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa: a. Sel Punca mesenkimal; b. Sel Punca hematopoetik; dan c. Sel progenitor.
(4) Sel Punca mesenkimal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a didapatkan dengan cara isolasi, kultur, proliferasi, karakterisasi, dan/atau diferensiasi yang berasal dari jaringan lemak (adipose), jaringan periosteum, dan jaringan tubuh lain. (5) Sel Punca hematopoetik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b didapatkan dengan cara: a. isolasi, karakterisasi; b. isolasi, karakterisasi, kultur, dan proliferasi; atau c. isolasi, karakterisasi, kultur, proliferasi, dan diferensiasi, yang berasal dari darah tali pusat (cord blood), sumsum tulang (bone marrow), darah tepi (peripheral blood), dan jaringan tubuh lain. (6) Sel progenitor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c merupakan Sel yang berasal dari diferensiasi Sel multipoten yang mengarah kepada Sel spesifik.
