Pasal 5
BAB 3 — PELAYANAN
(1) Sel Punca dan/atau Sel yang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan bersumber dari manusia, dan tidak diperbolehkan menggunakan sumber yang berasal dari hewan dan tumbuh-tumbuhan. (2) Sel Punca dan/atau Sel dari manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diambil dari Pendonor yang dilakukan secara sukarela tanpa meminta imbalan. (3) Pendonor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berasal dari diri sendiri atau orang lain. (4) Pendonor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas: a. Pendonor privat; dan b. Pendonor publik. (5) Pendonor privat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a merupakan Pendonor yang memberikan Sel Punca dan/atau Sel untuk orang yang telah ditunjuk oleh Pendonor. (6) Pendonor publik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b merupakan Pendonor yang memberikan Sel Punca dan/atau Sel untuk masyarakat yang membutuhkan. (7) Sumber Sel Punca dan/atau Sel dari Pendonor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang untuk diperjualbelikan.
