PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Sel Punca dan/atau Sel
Pasal 37
BAB 9 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Dalam rangka pelaksanaan pembinaan dan pengawasan, Menteri, kepala dinas kesehatan daerah provinsi, dan kepala dinas kesehatan daerah kabupaten/kota dapat memberikan sanksi administratif terhadap tenaga kesehatan dan/atau fasilitas pelayanan kesehatan yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, pencabutan penetapan penyelenggaraan pelayanan terapi Sel Punca dan/atau Sel, atau pencabutan izin operasional rumah sakit atau klinik utama.
