PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Sel Punca dan/atau Sel
Pasal 38
BAB 10 — KETENTUAN PERALIHAN
Rumah sakit yang telah menyelenggarakan Pelayanan Sel Punca dan/atau Sel, harus menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri ini paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
