PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Sel Punca dan/atau Sel
Pasal 36
BAB 9 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pelayanan Sel Punca dan/atau Sel dilakukan oleh Kementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan, Lembaga Pemerintahan Nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan, Komite, dinas kesehatan daerah provinsi, dinas kesehatan daerah kabupaten/kota, dan organisasi profesi terkait berdasarkan kewenangan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
