Pasal 35
BAB 8 — PENCATATAN DAN PELAPORAN
(1) Setiap fasilitas pelayanan kesehatan penyelenggara Pelayanan Sel Punca dan/atau Sel harus melakukan pencatatan dan pelaporan semua kegiatan yang berhubungan dengan pengambilan, penyimpanan, pengolahan, dan/atau aplikasi klinis Sel Punca dan/atau Sel. (2) Pencatatan pelayanan terapi terstandar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa rekam medis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Dalam hal pencatatan penelitian berbasis pelayanan terapi, rekam medis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus menggunakan rekam medis dan formulir penelitian. (4) Pencatatan dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara berkala setiap 6 (enam) bulan kepada Komite dengan tembusan kepada dinas kesehatan daerah provinsi dan dinas kesehatan daerah kabupaten/kota.
