Pasal 34
BAB 7 — PENDANAAN
(1) Fasilitas pelayanan kesehatan penyelenggara dapat MENETAPKAN biaya pelayanan terapi terstandar dan/atau biaya penggantian pengolahan pada penelitian berbasis pelayanan terapi. (2) Biaya pelayanan terapi terstandar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan biaya yang dibebankan kepada Pasien atas penyelenggaraan kegiatan pelayanan terapi terstandar Sel Punca dan/atau Sel. (3) Biaya pelayanan terapi terstandar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung berdasarkan
perhitungan unit cost yang ditetapkan oleh kepala atau direktur rumah sakit, atau pimpinan klinik utama. (4) Biaya pengganti pengolahan pada penelitian berbasis Pelayanan Sel Punca dan/atau Sel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas biaya: a. pengambilan; b. pengolahan; dan c. aplikasi klinis. (5) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditentukan berdasarkan pola perhitungan yang besarnya ditetapkan oleh kepala atau direktur rumah sakit yang bersangkutan dan bersifat nirlaba.
