PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Sel Punca dan/atau Sel
Pasal 33
BAB 7 — PENDANAAN
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan pendanaan penelitian berbasis pelayanan terapi pada Pelayanan Sel Punca dan/atau Sel. (2) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari sumber: a. anggaran pendapatan dan belanja negara; b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau c. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Sumber lain yang sah dan tidak mengikat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c meliputi pendanaan dari perseorangan atau badan untuk penelitian berbasis pelayanan terapi dalam penggunaan Sel Punca dan/atau Sel.
