Pasal 30
BAB 5 — PENYELENGGARA
(1) Dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan diterima, tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) harus melakukan penilaian. (2) Paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan, tim harus melaporkan hasil penilaian kepada Direktur Jenderal. (3) Laporan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berupa rekomendasi pemberian atau penolakan
penetapan sebagai rumah sakit penyelenggara pelayanan terapi Sel Punca dan/atau Sel. (4) Direktur Jenderal mengeluarkan surat penetapan rumah sakit penyelenggara penelitian berbasis pelayanan terapi atau surat penolakan berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Dalam hal Direktur Jenderal mengeluarkan surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus disertai dengan alasan yang jelas.
