PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Sel Punca dan/atau Sel
Pasal 31
BAB 5 — PENYELENGGARA
(1) Permohonan perpanjangan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) harus dilakukan paling lama 3 (tiga) bulan sebelum masa berlaku penetapan berakhir. (2) Permohonan perpanjangan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan: a. persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1); b. fotokopi penetapan penyelenggaraan pelayanan terapi sebelumnya; dan c. laporan penyelenggaraan pelayanan terapi yang telah dilakukan.
