Pasal 29
BAB 5 — PENYELENGGARA
(1) Untuk memperoleh penetapan Rumah sakit penyelenggara penelitian berbasis pelayanan terapi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf b, kepala atau direktur rumah sakit harus mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal, dengan melampirkan: a. fotokopi surat izin operasional rumah sakit; b. fotokopi surat penetapan sebagai rumah sakit pendidikan utama atau afiliasi; c. fotokopi sertifikat akreditasi;
d. profil kemampuan pelayanan terapi Sel Punca dan/atau Sel; e. perjanjian kerja sama dengan penyelenggara pelayanan penyimpanan Sel Punca dan/atau Sel bagi rumah sakit yang tidak memiliki fasilitas penyimpanan Sel Punca dan/atau Sel; f. perjanjian kerja sama dengan penyelenggara pelayanan pengolahan Sel Punca dan/atau Sel bagi rumah sakit yang tidak memiliki fasilitas pengolahan Sel Punca dan/atau Sel; g. daftar ketenagaan; dan h. daftar standar prosedur operasional pelayanan Sel Punca dan/atau Sel. (2) Direktur Jenderal menindaklanjuti permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan membentuk tim peninjau lapangan. (3) Tim sebagaimana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas unsur dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan bidang kesehatan dan Komite. (4) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertugas melakukan penilaian terhadap pemenuhan persyaratan terhadap permohonan penetapan yang diajukan. (5) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertugas melakukan penilaian terhadap permohonan penetapan yang diajukan.
