PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Sel Punca dan/atau Sel
Pasal 28
BAB 5 — PENYELENGGARA
(1) Rumah sakit penyelenggara penelitian berbasis pelayanan terapi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf b harus memenuhi persyaratan paling sedikit berupa : a. rumah sakit pendidikan utama atau afiliasi; b. rumah sakit dengan klasifikasi kelas B; c. terakreditasi dengan akreditasi tertinggi; d. memiliki sumber daya manusia yang mempunyai kompetensi mendukung pelayanan terapi Sel Punca dan/atau Sel; dan e. memiliki sarana, prasarana dan peralatan yang dibutuhkan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan huruf e ditetapkan oleh Komite.
