Pasal 27
BAB 5 — PENYELENGGARA
(1) Penyelenggara Pelayanan Sel Punca dan/atau Sel dapat dilaksanakan oleh fasilitas pelayanan kesehatan milik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan swasta. (2) Fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. rumah sakit dan klinik utama, untuk pelayanan terapi terstandar; b. rumah sakit yang memiliki penetapan dari Menteri, untuk penelitian berbasis pelayanan terapi; c. laboratorium Sel Punca dan/atau Sel untuk kegiatan pengolahan Sel Punca dan/atau Sel; dan d. bank Sel Punca dan/atau Sel untuk kegiatan pelayanan berupa penyimpanan Sel Punca dan/atau
Sel. (3) Menteri mendelegasikan penetapan rumah sakit penyelenggara penelitian berbasis pelayanan terapi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b kepada Direktur Jenderal. (4) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang kembali selama memenuhi persyaratan.
