PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Sel Punca dan/atau Sel
Pasal 26
BAB 4 — PENGGUNAAN
(1) Rumah sakit penyelenggara penelitian berbasis pelayanan terapi harus membentuk tim pengawas independen yang ditetapkan dengan surat keputusan kepala atau direktur rumah sakit. (2) Tim pengawas independen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas ahli terkait yang berasal dari internal dan eksternal rumah sakit. (3) Tim pengawas independen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penelitian berbasis pelayanan terapi dan melaporkannya kepada kepala atau direktur rumah sakit.
