Pasal 24
BAB 4 — PENGGUNAAN
(1) Penelitian berbasis pelayanan terapi hanya diselenggarakan di rumah sakit yang ditetapkan oleh Menteri. (2) Dalam rangka memperluas kegiatan penelitian berbasis pelayanan terapi, Rumah sakit sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat membentuk multicenter study. (3) Multicenter study sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan penelitian berbasis pelayanan terapi yang dilaksanakan pada rumah sakit lain dan/atau klinik utama yang memiliki kapasitas yang dibutuhkan untuk melakukan penelitian serta menanggulangi risiko dan/atau kejadian tidak diharapkan, dengan penanggung jawab rumah sakit penyelenggara penelitian berbasis pelayanan terapi yang ditetapkan oleh Menteri. (4) Multicenter study sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan melalui perjanjian kerja sama antara rumah sakit penyelenggara penelitian berbasis pelayanan terapi yang ditetapkan oleh Menteri dengan rumah sakit lain dan/atau klinik utama. (5) Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit memuat: a. pemenuhan sumber daya yang dibutuhkan; b. supervisi penyelenggaraan multicenter study oleh rumah sakit yang ditetapkan oleh Menteri; c. mekanisme pelaporan; dan d. evalusi berkala terhadap hasil penelitian berbasis pelayanan terapi.
