Pasal 23
BAB 4 — PENGGUNAAN
(1) Penelitian berbasis pelayanan terapi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b merupakan penelitian translasional dan aplikasi terapeutik Sel Punca dan/atau Sel yang dilakukan terhadap Pasien sebagai subyek penelitian. (2) Penelitian berbasis pelayanan terapi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dilakukan setelah dibuktikan keamanannya. (3) Penelitian berbasis pelayanan terapi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh dipromosikan/diiklankan. (4) Penelitian berbasis pelayanan terapi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk evaluasi lebih lanjut mengenai keamanan dan pembuktian efektifitas terapi Sel Punca dan/atau Sel. (5) Penelitian berbasis pelayanan terapi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditetapkan sebagai pelayanan terapi terstandar setelah dibuktikan keamanan, efektifitas, dan efisiensinya. (6) Pasien sebagai subyek penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan asuransi ganti kerugian (indemnity).
