Pasal 19
BAB 3 — PELAYANAN
(1) Aplikasi Klinis Sel Punca dan/atau Sel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf d harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Pasien sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Aplikasi Klinis Sel Punca dan/atau Sel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh tenaga medis
yang memiliki kompetensi dan kewenangan sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional. (3) Aplikasi Klinis Sel Punca dan/atau Sel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui mekanisme: a. sistemik; b. regional; c. lokal; dan d. topical. (4) Aplikasi klinis Sel Punca dan/atau Sel melalui mekanisme regional dan lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dan huruf c dapat dikombinasikan dengan teknik rekayasa jaringan. (5) Aplikasi klinis Sel Punca dan/atau Sel sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d dapat dilakukan di semua fasilitas pelayanan kesehatan.
