Pasal 18
BAB 3 — PELAYANAN
(1) Pengolahan Sel Punca dan/atau Sel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c ditujukan untuk mengolah Sel Punca dan/atau Sel menjadi Sel Punca dan/atau Sel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2). (2) Pengolahan Sel Punca dan/atau Sel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diselenggarakan oleh laboratorium pengolahan Sel Punca dan/atau Sel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pengolahan Sel Punca dan/atau Sel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi isolasi, perbanyakan, diferensiasi, dan penyimpanan sementara untuk aplikasi klinis. (4) Pengolahan Sel Punca dan/atau Sel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengikuti Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
