Pasal 17
BAB 3 — PELAYANAN
(1) Penyimpanan Sel Punca dan/atau Sel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b dilakukan terhadap Sel Punca dan/atau Sel yang diambil dari Pasien dan/atau Pendonor yang tidak langsung digunakan untuk pelayanan aplikasi klinis. (2) Penyimpanan Sel Punca dan/atau Sel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh bank Sel Punca dan/atau Sel atau tempat penyimpanan lain.
(3) Penyimpanan oleh bank Sel Punca dan/atau Sel atau tempat penyimpanan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertujuan agar mutu Sel Punca dan/atau Sel tetap terjamin pada saat diperlukan. (4) Tempat penyimpanan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Komite. (5) Penyimpanan oleh bank Sel Punca dan/atau Sel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
