PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Sel Punca dan/atau Sel
Pasal 16
BAB 3 — PELAYANAN
(1) Pengambilan Sel Punca dan/atau Sel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Pasien dan/atau Pendonor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pengambilan Sel Punca dan/atau Sel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan oleh tenaga medis yang memiliki kompetensi dan kewenangan sesuai dengan tindakan kedokteran yang dilakukannya, berdasarkan standar profesi dan standar prosedur operasional. (3) Pengambilan Sel Punca dan/atau Sel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan etika profesi dan keselamatan Pasien dan/atau Pendonor.
