PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Sel Punca dan/atau Sel
Pasal 20
BAB 4 — PENGGUNAAN
Penggunaan Sel Punca dan/atau Sel dilaksanakan pada: a. pelayanan terapi terstandar; dan b. penelitian berbasis pelayanan terapi.
