PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Sel Punca dan/atau Sel
Pasal 13
BAB 3 — PELAYANAN
(1) Secretome Sel Punca dan/atau Sel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf e merupakan suatu produk dari Sel Punca dan/atau Sel yang mengandung faktor pertumbuhan (growth factor), sitokin, dan struktur membran yang terdiri atas mikrovesikel dan eksosom serta faktor lainnya. (2) Secretome Sel Punca dan/atau Sel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bersumber dari Sel Punca dan/atau Sel diri pasien sendiri atau Pendonor. (3) Secretome Sel Punca dan/atau Sel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dilakukan pada laboratorium pengolahan Sel Punca dan/atau Sel yang telah memiliki izin penyelenggaraan.
