PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Sel Punca dan/atau Sel
Pasal 14
BAB 3 — PELAYANAN
(1) Secretome Sel Punca dan/atau Sel produksi massal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf f merupakan secretome Sel Punca dan/atau Sel berupa produk obat jadi. (2) Secretome Sel Punca dan/atau Sel produksi massal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan mutu, keamanan, kemanfaatan, dan memiliki izin edar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
