PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Sel Punca dan/atau Sel
Pasal 12
BAB 3 — PELAYANAN
(1) Sel Punca dan/atau Sel alogenik produksi massal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf d merupakan Sel Punca dan/atau Sel berupa produk obat jadi.
(2) Sel Punca dan/atau Sel alogenik produksi massal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan mutu, keamanan, kemanfaatan, dan memiliki izin edar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
