PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Sel Punca dan/atau Sel
Pasal 11
BAB 3 — PELAYANAN
(1) Sel Punca dan/atau Sel donor publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf c merupakan Sel Punca dan/atau Sel yang tidak terpakai atau tidak dibutuhkan lagi oleh Pendonor. (2) Sel Punca dan/atau Sel donor publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada satu atau beberapa Pasien dengan kriteria tertentu.
