PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Sel Punca dan/atau Sel
Pasal 10
BAB 3 — PELAYANAN
Sel Punca alogenik dan/atau Sel alogenik donor privat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b merupakan Sel Punca dan/atau Sel yang ditujukan untuk Pasien tertentu dan tidak untuk dikomersialkan.
