PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Sel Punca dan/atau Sel
Pasal 9
BAB 3 — PELAYANAN
(1) Sel Punca autologus dan/atau Sel autologus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a merupakan Sel Punca dan/atau Sel yang diproses dari Sel Punca dan/atau Sel diri Pasien sendiri. (2) Sel Punca autologus dan/atau Sel autologus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dipergunakan untuk diri Pasien sendiri.
