PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PEKERJAAN TENAGA SANITARIAN
Pasal 9
BAB 2 — PERIZINAN
(1) SIKTS berlaku sepanjang STRTS masih berlaku dan dapat diperpanjang kembali selama memenuhi persyaratan. (2) Tenaga Sanitarian yang akan memperbaharui SIKTS harus mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2).
