PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PEKERJAAN TENAGA SANITARIAN
Pasal 8
BAB 2 — PERIZINAN
(1) Tenaga Sanitarian warga negara asing dapat mengajukan permohonan memperoleh SIKTS setelah: a. memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1); b. melakukan evaluasi dan memiliki surat izin kerja dan izin tinggal serta persyaratan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan c. memiliki kemampuan berbahasa INDONESIA. (2) Tenaga Sanitarian Warga Negara INDONESIA lulusan luar negeri dapat mengajukan permohonan memperoleh SIKTS setelah: a. memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1); dan b. melakukan evaluasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
