PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PEKERJAAN TENAGA SANITARIAN
Pasal 10
BAB 2 — PERIZINAN
(1) Tenaga Sanitarian hanya dapat melakukan pekerjaan paling banyak di 2 (dua) tempat. (2) Permohonan SIKTS kedua dapat dilakukan dengan menunjukan bahwa yang bersangkutan telah memiliki SIKTS pertama.
