PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PEKERJAAN TENAGA SANITARIAN
Pasal 11
BAB 3 — PELAKSANAAN PEKERJAAN TENAGA SANITARIAN
Tenaga Sanitarian yang memiliki SIKTS dapat melakukan pekerjaannya pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan berupa: a. puskesmas; b. klinik; www.djpp.kemenkumham.go.id
c. rumah sakit; dan d. Fasilitas Pelayanan Kesehatan lainnya.
