PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PEKERJAAN TENAGA SANITARIAN
Pasal 12
BAB 3 — PELAKSANAAN PEKERJAAN TENAGA SANITARIAN
Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan dilarang mengizinkan Tenaga Sanitarian yang tidak memiliki SIKTS untuk bekerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan tersebut.
