PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PEKERJAAN TENAGA SANITARIAN
Pasal 19
BAB 3 — PELAKSANAAN PEKERJAAN TENAGA SANITARIAN
Kewenangan/kompetensi yang dimiliki oleh Teknisi Sanitarian Pratama (Asisten Technical Sanitarian), meliputi: a. melaksanakan pekerjaan kesehatan lingkungan berdasar informasi yang diterima; b. melaksanakan prosedur kerja kesehatan lingkungan yang tersedia; c. melaksanakan pekerjaan kesehatan lingkungan spesifik dengan penggunaan alat berdasar prosedur kerja; d. melaksanakan pekerjaan kesehatan lingkungan sendiri dengan pengawasan tidak langsung; e. memecahkan masalah kesehatan lingkungan berdasar pengetahuan operasional; dan f. melaksanakan kerja sama dan komunikasi dalam lingkup kerjanya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
