PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PEKERJAAN TENAGA SANITARIAN
Pasal 20
BAB 3 — PELAKSANAAN PEKERJAAN TENAGA SANITARIAN
Kewenangan/kompetensi yang dimiliki oleh Asisten Teknisi Sanitarian (Operator Technical Sanitarian), meliputi: a. melaksanakan satu tugas kesehatan lingkungan spesifik, dengan menggunakan alat, dan informasi, dan prosedur kerja yang lazim dilakukan, serta menunjukkan kinerja dengan mutu yang terukur, di bawah pengawasan langsung atasannya; dan b. memiliki pengetahuan operasional dasar dan pengetahuan faktual bidang kerja kesehatan lingkungan yang spesifik, sehingga mampu memilih pemecahan yang tersedia terhadap masalah yang lazim timbul.
