PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PEKERJAAN TENAGA SANITARIAN
Pasal 18
BAB 3 — PELAKSANAAN PEKERJAAN TENAGA SANITARIAN
Kewenangan/kompetensi yang dimiliki oleh Teknisi Sanitarian Madya (Junior Technical Sanitarian), meliputi: a. melakukan pekerjaan kesehatan lingkungan; b. memilih metode pemecahan masalah kesehatan lingkungan dari beragam pilihan yang sudah baku maupun belum baku; c. melakukan analisis data terkait dengan kesehatan lingkungan; d. melakukan pekerjaan kesehatan lingkungan sendiri ataupun kelompok di lingkup tanggung jawab pengawasannya; e. memformulasi penyelesaian masalah kesehatan lingkungan prosedural dan inovatif secara komprehensif; dan f. melakukan kerja sama dan membuat laporan tertulis secara komprehensif.
